SuaraBali.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) akan membatalkan seluruh izin pesta kembang api di wilayah hukum Polresta Denpasar yang mencakup wilayah Kuta dan Jimbaran.
Keputusan itu diambil setelah
melaksanakan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sebelumnya, Listyo menegaskan kepolisian tidak memberikan izin pesta kembang api pada Rabu (31/12/2025).
Baca Juga : 5 Air Terjun Paling Eksotis di Bali Wajib Dikunjungi Wisatawan
Hal tersebut didasari karena suasana duka yang masih menyelimuti tanah air pasca bencana banjir di Sumatera.
“Yang jelas dari Mabes, kami tidak memberikan izin untuk perayaan kembang api yang biasa dilaksanakan di tutup tahun,” kata Listyo di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Menindaklanjuti perintah tersebut, Polresta Denpasar melarang aktivitas pesta kembang api di wilkum Polresta Denpasar.
Baca Juga : 4 Trik Jitu Hindari Jebakan Macet dan Tetap Santai Liburan di Bali
“Terkait imbauan itu sudah jelas tidak direkomendasikan melaksanakan kegiatan kembang api, dan situasi kita masih berduka, artinya dilarang,” ujar Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, I Ketut Sukadi dalam konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (26/12/2025).
Sukadi juga menyampaikan jika pihaknya akan membatalkan seluruh izin pesta kembang api yang sudah dikeluarkan.
Meski begitu, dia belum memperoleh data izin pesta kembang api yang sebelumnya sudah dikeluarkan.
Baca Juga : Rekomendasi Rental Mobil Listrik di Bali, Mulai 300 Ribu
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban jika ditemukan adanya pesta kembang api.
Namun, dia tidak menyebutkan adanya sanksi yang dijatuhkan jika terkena penertiban.
“Nanti kan dikordinasikan nanti seperti apa. Yang jelas kami Polresta Denpasar akan bekerjasama dengan Satpol PP melalukan penertiban itu,” tutur Sukadi.
Baca Juga : Apritif Ubud, Fine Dining Pemenang Penghargaan yang Bikin Standar Kuliner Bali Makin Tinggi
“Nanti kita lihat seperti apa tindakannya dan sesuai kesalahannya. Apabila terlanjur mengeluarkan izin segera membatalkan,” imbuh dia.
Sebelumnya, Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung memastikan tidak menggelar pesta kembang api karena alasan kedukaan tersebut.
Pesta kembang api yang biasanya diadakan di Pantai Kuta juga ditiadakan.
Baca Juga : Pasar EV Indonesia Meroket 4 Kali Lipat dalam Dua Tahun, Bos VinFast Ungkap Rahasianya



