Suara.com - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Diketahui sebelumnya DPR telah mengesahan revisi KUHAP menjadi undang-undang.
Penandatangan KUHAP
oleh Prabowo dikonfirmasi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
"Ya," kata Pras di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (29/12/2025).
Baca Juga : Presiden Prabowo Telepon Hotman di Hari Natal, Puji Buka Lapangan Kerja: Hebat Kau!
Pras tidak menegaskan kapan tanggal KUHAP diteken. Ia sebatas memastikan penandatanganan dilakukan pada pertengahan Desember.
"Iya," ujarnya.
Adapun KUHAP kini sudah dinomorkan dan akan berlaku pada Januari mendatang.
Baca Juga : Prabowo Sampaikan 3 Arahan di Hambalang, Bahas Pemulihan Sumatra hingga Kampung Haji
Diberitakan sebelumnya, DPR RI secara resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang, Selasa (18/11/2025).
Pengesahan ini menandai sebuah momen historis dalam reformasi hukum di Indonesia, mengakhiri perjalanan panjang pembahasan salah satu pilar utama sistem peradilan pidana nasional.
Pengambilan keputusan tingkat II terhadap KUHAP dilakukan pada paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026.
Baca Juga : Prabowo Sampaikan Pesan Natal 2025: Perteguh Persatuan dan Doakan Korban Bencana
Momen ketok palu ini terlaksana di ruang paripurna DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa siang.
Sidang paripurna yang krusial ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani, yang didampingi oleh jajaran pimpinan lainnya, yaitu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
Kehadiran pemerintah diwakili oleh Menkumham Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.
Baca Juga : Ucapan Natal Prabowo: Ada Duka Bencana Sumatra di Balik Damai Natal Kita
Tercatat sebanyak 242 anggota dewan hadir dalam rapat tersebut, memastikan kuorum terpenuhi untuk pengambilan keputusan strategis ini.



