Suara.com - Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa koperasi saat ini dapat mengelola sumur minyak rakyat, tambang mineral, hingga industri pengolahan kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO).
Lalu,
bagaimana dengan Koperasi Desa Merah Putih? Apakah akan turut mengelola tambang mineral hingga CPO?
Menjawab pertanyaan tersebut, Ferry mengatakan Koperasi Desa Merah Putih memang dapat ikut berperan dalam pengelolaan sektor-sektor tersebut.
Baca Juga : 19.539 Unit Kopdes Segera Dibangun, Menkop: 83.000 KDMP Sudah Berbadan Hukum
"Bisa aja," ujar Ferry di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Meski demikian, Ferry menilai pengelolaan sektor-sektor tersebut sebaiknya dilakukan oleh koperasi lain, bukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
"Sebaiknya memang bukan koperasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," kata Ferry.
Baca Juga : Kopdes Bisa Dibangun Cepat, Mengapa Fasilitas Kesehatan Primer Tidak?
Ferry menjelaskan, perluasan ruang gerak usaha koperasi dengan membuka akses ke berbagai sektor ekonomi strategis tersebut ditujukan bagi koperasi secara umum.
"Yang tambang, yang ngelola sawit itu tidak harus Koperasi Desa. Jadi koperasi Jadi gini, Kementerian Koperasi itu kan tidak hanya ngurusin Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, tapi ada koperasi-koperasi yang existing yang memang selama ini mereka bergerak di sektor produksi, di sektor distribusi, bahkan di sektor industri dan lembaga keuangan gitu," tutur Ferry.
Ferry menjelaskan, akses yang luas ke berbagai sektor agar dapat dikelola oleh koperasi sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : Viral Lokasi Kopdes Merah Putih Tak Strategis, Menkop Ferry Juliantono Janji Evaluasi
"Kalau di undang-undang minerba sudah diatur koperasi boleh mengelola tambang dan mineral. Kemudian kami juga sudah ada kerja sama dengan PT Aginas Palma Nusantara untuk mengelola yang namanya plasma di kebun sawit itu bentuknya adalah badan usaha koperasi," kata Ferry.
Sebelumnya, pemerintah secara resmi memperluas ruang gerak usaha koperasi dengan membuka akses ke berbagai sektor ekonomi strategis.
Ferry mengatakan, ke depan entitas koperasi tidak lagi hanya diidentikkan dengan sektor klasik seperti simpan pinjam atau perdagangan ritel, melainkan didorong untuk mengelola sumur minyak rakyat, tambang mineral, hingga industri pengolahan kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO).
Baca Juga : Belajar dari Jepang hingga Belanda, Calon Manajer KDMP Butuh Skill Bisnis, Bukan Retret Fisik
"Pemerintah memperbolehkan koperasi sekarang untuk masuk ke berbagai sektor; mengelola sumur minyak rakyat atau sumur idle well (sumur tua yang tidak aktif). Koperasi sekarang juga sudah boleh mengelola tambang mineral," ungkap Ferry pada peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79 di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (12/7/2026).
Bahkan, Ferry memaparkan sejumlah proyek industri strategis berbasis koperasi yang siap diluncurkan dalam waktu dekat.
Pabrik CPO di Sumatra Selatan: Pada Agustus 2026, pemerintah dijadwalkan meresmikan pabrik minyak sawit mentah (CPO) milik Koperasi Unit Desa (KUD) Sejahtera di Kabupaten Musi Banyuasin.
Baca Juga : Bukan Musibah Biasa, Pemerintah Didesak Bentuk Tim Independen Usut Kematian 5 Peserta Latsarmil
PLTS di Kepulauan Riau: Koperasi juga mulai merambah sektor energi baru terbarukan (EBT). Pada bulan yang sama, pemerintah berencana meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 0,5 hingga 1 megawatt (MW) di Sembulang, Pulau Galang Baru, Kepulauan Riau, yang dikelola sepenuhnya oleh koperasi setempat.
Ia mengklaim, diversifikasi ke sektor padat modal dan teknologi tersebut sengaja dirancang agar koperasi nasional memiliki daya saing yang setara dengan badan usaha milik negara (BUMN) maupun korporasi swasta.
Kementerian Koperasi juga tengah mematangkan draf Undang-Undang Perkoperasian yang baru untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan dinamika pasar modern.
Baca Juga : 19.539 Unit Kopdes Segera Dibangun, Menkop: 83.000 KDMP Sudah Berbadan Hukum
"Di tahun ini akan lahir undang-undang perkoperasian yang baru. Dengan undang-undang yang baru ini, diharapkan menjadi payung hukum yang jauh lebih kuat bagi gerakan koperasi di Indonesia dalam menembus berbagai sektor usaha," pungkas Ferry.










