Suara.com - Pernahkah Anda memperhatikan kendaraan di jalan raya yang memiliki garis biru mencolok di bagian bawah pelat nomornya? Itu bukan variasi stiker sembarangan, melainkan identitas resmi bagi kendaraan listrik
alias Electric Vehicle (EV) di Indonesia.
Sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021, Korlantas Polri telah menetapkan "lis biru" sebagai penanda visual utama era elektrifikasi. Jika dulu mobil listrik seperti Tesla edisi lama masih menggunakan pelat hitam polos, kini aturannya telah berubah total.
Agar tidak salah mengenali mana kendaraan pribadi, angkutan umum, atau kendaraan tes, berikut adalah rincian 5 jenis pelat nomor kendaraan listrik yang wajib Anda ketahui:
Baca Juga : Toyota Urban Cruiser vs BYD Sealion 7 Performance: Harga Mirip, Mana yang Bisa Jalan Lebih Jauh?
1. Pelat Hitam Lis Biru (Kendaraan Pribadi)
Ini adalah jenis pelat yang paling sering kita jumpai. Jika Anda membeli mobil atau motor listrik untuk penggunaan pribadi, Anda akan mendapatkan pelat dengan warna dasar hitam dan tulisan putih, namun dilengkapi dengan garis biru di bagian bawahnya.
Lis biru ini menjadi pembeda utama dengan kendaraan konvensional (BBM) agar mudah diidentifikasi oleh petugas maupun pengguna jalan lain.
Baca Juga : Diam-Diam Harga Chery J6T Sudah Naik Rp 20 Juta Setelah Insentif Mobil Listrik Berakhir
2. Pelat Kuning Lis Biru (Transportasi Umum)
Bagaimana dengan angkutan umum? Bus listrik atau taksi berbasis baterai yang kini mulai marak di kota besar juga memiliki penanda khusus.
Mereka tetap menggunakan warna dasar kuning (sebagai ciri angkutan umum), namun ditambah dengan lis biru. Ini menegaskan bahwa armada tersebut adalah transportasi publik yang ramah lingkungan.
Baca Juga : BYD Pilih Vietnam Perkuat Cengkraman di ASEAN Lewat Investasi Pabrik Baterai Mobil Listrik
3. Pelat Putih Lis Biru (STCK/Tes Jalan)
Banyak orang salah kaprah mengira pelat putih adalah pelat diplomatik atau pelat baru standar (putih tulisan hitam).
Khusus dalam ekosistem EV, pelat dengan warna dasar putih dan lis biru memiliki fungsi sebagai Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK).
Baca Juga : GAC Indonesia Siapkan Mobil Listrik 7 Penumpang Baru dan Kirim Cepat Jelang Lebaran 2026
Pelat ini biasanya digunakan pada kendaraan listrik yang baru keluar dari dealer dan sedang dalam masa uji coba sementara sebelum pelat permanennya terbit.
4. Pelat Merah Lis Biru (Instansi Pemerintah)
Pemerintah dan BUMN sedang gencar melakukan transisi energi, salah satunya dengan mengganti kendaraan dinas menjadi tenaga listrik.
Baca Juga : 5 Mobil Listrik Terbaik untuk Ibu Rumah Tangga: Desain Mungil, Parkir Gampang, dan Irit
Untuk membedakannya, kendaraan dinas pemerintah ini menggunakan pelat dasar merah dengan garis biru.
Anda mungkin akan sering melihat pelat jenis ini pada motor-motor dinas operasional pemerintahan yang pengadaannya mulai masif sejak tahun 2022.
5. Pelat Hijau Lis Biru (Kawasan Khusus)
Baca Juga : Toyota Urban Cruiser vs BYD Sealion 7 Performance: Harga Mirip, Mana yang Bisa Jalan Lebih Jauh?
Pernah melihat pelat hijau? Jangan bingung. Kombinasi warna dasar hijau dengan lis biru diperuntukkan bagi kendaraan listrik yang beroperasi di Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone) atau kawasan berikat.
Contoh paling nyata bisa Anda temukan di wilayah Batam. Kendaraan ini mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, sehingga area operasionalnya terbatas pada wilayah tersebut.
Dengan memahami kode warna ini, Anda tidak perlu lagi bingung saat berpapasan dengan berbagai jenis kendaraan listrik di jalanan. Lis biru adalah simbol masa depan transportasi Indonesia yang lebih hijau!
Baca Juga : Diam-Diam Harga Chery J6T Sudah Naik Rp 20 Juta Setelah Insentif Mobil Listrik Berakhir



