Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tidak hanya menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 menjadi Rp 5,7 juta, tetapi juga menyiapkan berbagai subsidi tambahan bagi pekerja.
Kebijakan ini diambil
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan kesejahteraan buruh benar-benar terjaga di tengah ancaman inflasi ibu kota.
Pramono menegaskan bahwa keputusan upah kali ini melihat aspek yang lebih luas, tidak sekadar nominal rupiah di atas kertas.
Baca Juga : Mengenal JakTirta, 'Senjata Baru' Pemprov DKI Senilai Rp2,62 Triliun untuk Melawan Banjir
"Bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, UMP bukan sekedar kenaikan, tetapi tentunya kami juga melihat keseluruhan, baik itu dari sisi pekerja, kemudian pengusaha, untuk menjamin kenaikan upah di DKI Jakarta di atas inflasi daerah," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Demi meringankan beban hidup pekerja, pemerintah daerah memutuskan untuk menggelontorkan subsidi pada sektor-sektor vital kebutuhan sehari-hari.
Fasilitas ini mencakup kemudahan mobilitas berangkat kerja hingga jaminan kesehatan yang bisa diakses secara cuma-cuma.
Baca Juga : Pemerintah Targetkan Sampah Bantargebang Hilang 2 Tahun, Pramono Tinggal Tunggu Arahan Bangun PLTSa
"Yang pertama, yang berkaitan dengan transportasi publik bagi para buruh, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, akses air minum melalui PAM Jaya," jelas Pramono merinci fasilitas tersebut.
Selain subsidi fisik, Pemprov DKI juga memastikan jaring pengaman sosial tetap tersedia sesuai regulasi yang berlaku.
"Tentunya selain itu masih ada program perlindungan sosial yang lain, yang dapat diakses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sesuai dengan perundang-undangan," tambahnya.
Baca Juga : Pemprov DKI Kirim 27 Ton Bantuan ke Korban Bencana Sumatera
Di balik kabar gembira ini, proses penetapan angka UMP ternyata sempat berjalan alot dan diwarnai tarik-menarik kepentingan yang cukup tajam.
Pihak pengusaha sempat bersikukuh menahan kenaikan di angka minimal, sementara serikat buruh menuntut indeks kenaikan yang jauh lebih tinggi.
"Untuk pengusaha, awalnya mereka tentunya bertahan dengan 0,5 dan naik menjadi 0,55 dan mereka bertahan di angka itu. Sedangkan buruh pekerja mereka menginginkan tentunya di atas 0,9," ungkap Pramono blak-blakan.
Baca Juga : UMP 2026 di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur dengan Estimasi Formula Baru
Setelah melalui diskusi panjang yang memakan waktu, jalan tengah akhirnya diambil dengan menetapkan indeks alpha di angka 0,75.
Pramono lantas memberikan peringatan keras kepada perusahaan yang mencoba nakal dengan tidak menerapkan aturan baru ini per 1 Januari 2026 nanti.
"Kalau ada yang tidak menerapkan, tentunya pemerintah DKI Jakarta akan memberikan ketegasan terhadap hal tersebut," pungkasnya.
Baca Juga : Pramono Anung Umumkan UMP Jakarta Besok: Mudah-Mudahan Nggak Ada yang Mogok Kerja!



