Suara.com - Dalam dunia pasar modal, istilah "saham gorengan" sering kali menjadi momok bagi investor ritel.
Berdasarkan definisi para ahli dan Bursa Efek Indonesia (BEI), saham gorengan adalah saham yang
harganya dimanipulasi secara tidak wajar oleh pihak tertentu atau "bandar" melalui rekayasa volume dan harga untuk meraih keuntungan sepihak.
Fenomena ini bukan sekadar fluktuasi pasar biasa, melainkan praktik manipulasi yang menciptakan ilusi kenaikan harga untuk menarik minat investor yang kurang waspada.
Baca Juga : Purbaya soal Bos BEI-OJK Mundur: Pertanda Baik, Mereka Salah dan Harus Tanggung Jawab
Ciri Saham Gorengan
Saham gorengan memiliki ciri khas yang sangat kontras dengan saham-saham berfundamental kuat (blue chip). Berikut adalah anatomi pergerakannya:
- Manipulasi Pasar (Pump and Dump): Bandar akan memompa harga setinggi mungkin (pump) untuk menciptakan daya tarik. Setelah investor ritel masuk karena takut ketinggalan momen (FOMO), bandar akan menjual besar-besaran (dump) hingga harga anjlok drastis.
- Kapitalisasi Kecil (Third Liner): Umumnya terjadi pada saham lapis ketiga dengan nilai kapitalisasi di bawah Rp500 miliar. Ukuran yang kecil ini memudahkan pihak tertentu untuk mengendalikan harga hanya dengan modal yang relatif terbatas.
- Volatilitas Ekstrem: Saham ini sering menyentuh batas Auto Rejection Atas (ARA) atau Auto Rejection Bawah (ARB) dalam waktu singkat tanpa alasan yang jelas.
Cara Mengenali Saham Gorengan
Baca Juga : IHSG Bergerak Dua Arah di Rabu Pagi, Cek Saham Pilihan
Investor dapat mengidentifikasi potensi saham gorengan melalui beberapa indikator teknis dan pengawasan bursa:
- Lonjakan Volume Tanpa Fundamental: Volume transaksi mendadak meledak ribuan persen tanpa adanya berita korporasi, laporan keuangan yang membaik, atau keterbukaan informasi material.
- Status UMA dan Suspensi: Bursa Efek Indonesia sering memberikan notasi khusus atau status Unusual Market Activity (UMA) pada saham-saham ini. Jika pergerakan tetap liar, BEI tak segan melakukan suspensi (penghentian perdagangan sementara).
- Kampanye "Pom-Pom": Kenaikan harga biasanya dibarengi dengan ajakan beli masif dari influencer media sosial atau kelompok tertentu tanpa analisis yang objektif.
Untuk diketahui, saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI kini semakin memperketat pengawasan terhadap praktik manipulasi harga.
Fokus otoritas bukan lagi pada siapa pemiliknya, melainkan pada bukti adanya praktik perdagangan semu yang melanggar Pasal 91 UU Pasar Modal, yang melarang penciptaan gambaran semu mengenai harga efek.
Baca Juga : Profil PT Minna Padi Asset Manajemen: Jaringan, Pemilik Saham dan Afiliasi PADI
Beberapa kasus besar yang menjadi sorotan aparat penegak hukum pada awal Februari 2026 meliputi:
Kasus PIPA: Dugaan manipulasi harga saat IPO yang menyeret PT Shinhan Sekuritas Indonesia.
Kasus MINA: Dugaan insider trading di mana saham dijadikan aset dasar reksa dana untuk memanipulasi nilai.
Baca Juga : BEI Buka Kembali 5 Emiten Ini, Cek Pergerakan Sahamnya
Kasus Narada: Skandal manajemen aset yang merugikan nasabah melalui perdagangan semu.
Secara historis, kasus seperti PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) dan saham-sahamdi pusaran kasus Jiwasraya menjadi pelajaran pahit betapa hancurnya modal investor ketika skema gorengan ini terbongkar.
Tips Agar Tidak "Nyangkut" di Saham Gorengan
Baca Juga : Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
Agar terhindar dari kerugian modal (capital loss) yang permanen, investor disarankan untuk:
Prioritaskan Fundamental: Cek kinerja keuangan, laba bersih, dan arus kas perusahaan sebelum membeli.
Abaikan Rekomendasi Tanpa Dasar: Jangan mudah tergiur oleh ajakan beli di grup percakapan atau media sosial yang tidak menyertakan analisis risiko.
Baca Juga : Purbaya soal Bos BEI-OJK Mundur: Pertanda Baik, Mereka Salah dan Harus Tanggung Jawab
Pahami Likuiditas: Hindari saham yang volumenya mati suri lalu tiba-tiba bergerak sangat liar, karena Anda akan kesulitan menjualnya kembali saat harga turun (risiko nyangkut).



