Dorongan Elektrifikasi Kendaraan
Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, telah mempertegas komitmennya terhadap pengembangan kendaraan listrik melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019. Kebijakan ini bertujuan
untuk meningkatkan efisiensi dan ketahanan energi nasional, serta mendukung konservasi energi di sektor transportasi. Tren ini berlanjut di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang bahkan mengungkapkan visi ambisius untuk mengonversi seluruh kendaraan berbahan bakar bensin menjadi kendaraan listrik, mulai dari sepeda motor hingga traktor. Dorongan ini didasari oleh keinginan kuat untuk mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar minyak (BBM), menekan emisi gas rumah kaca, dan memperbaiki kualitas lingkungan. Beban subsidi energi yang terus membengkak, mencapai Rp502 triliun pada tahun 2022 dan Rp118,7 triliun hingga Maret 2026, semakin mempertegas urgensi transisi ini. Kesenjangan antara produksi minyak domestik yang hanya 580 ribu barel per hari pada 2024 dengan konsumsi nasional yang mencapai 1,5 hingga 1,6 juta barel per hari pada 2025, memaksa Indonesia mengimpor BBM senilai 35-40 miliar dolar AS setiap tahun. Konversi satu juta sepeda motor BBM ke listrik diperkirakan dapat menghemat impor BBM sekitar 6.289 barel per hari, setara dengan Rp11 miliar per hari, serta mengurangi beban kompensasi Pertalite sekitar Rp3 miliar per hari, sehingga total penghematan harian mencapai sekitar Rp14 miliar. Selain itu, konversi ini juga berpotensi menekan emisi karbon hingga 1,9 juta kilogram CO₂ per hari.
Strategi Pemerintah Genjot EV
Pemerintah Indonesia tidak hanya menetapkan target ambisius untuk elektrifikasi kendaraan, tetapi juga merancang berbagai strategi komprehensif guna mendorong adopsi kendaraan listrik oleh masyarakat. Regulasi menjadi landasan utama, seperti Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 yang mempercepat pembangunan infrastruktur pengisian daya, termasuk Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU). Hingga Mei 2026, tercatat 4.892 unit SPKLU untuk kendaraan roda empat telah beroperasi di seluruh Indonesia, meski masih jauh dari target 62.918 unit pada 2030. Insentif fiskal juga menjadi kunci, melalui penyesuaian tarif pajak kendaraan berdasarkan emisi sesuai PP Nomor 73 Tahun 2019 dan PP Nomor 74 Tahun 2021, yang memberikan beban pajak lebih rendah bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Selain itu, insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) diberikan untuk pembelian mobil dan bus listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu. Di tingkat daerah, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai dibatasi maksimal 30 persen dari tarif normal melalui Permendagri Nomor 8 Tahun 2020 yang diperbarui. Berbagai upaya ini telah menunjukkan hasil positif, terbukti dari peningkatan penjualan mobil listrik yang hampir 33 kali lipat dalam empat tahun terakhir, mencapai 103.931 unit pada 2025. Pemerintah juga terus mendorong pengembangan industri kendaraan listrik dalam negeri, dengan investasi mencapai Rp25,674 triliun hingga pertengahan 2026.
Realita di Balik Target EV
Meskipun berbagai insentif fiskal, pembangunan infrastruktur, dan pengembangan industri telah digalakkan, realisasi elektrifikasi kendaraan di Indonesia masih terpaut jauh dari target yang ditetapkan. Hingga Juli 2026, baru tercatat 386.591 unit kendaraan listrik yang beredar, dengan dominasi sepeda motor listrik (248.307 unit) diikuti mobil listrik pribadi (136.042 unit) dan bus listrik (867 unit). Padahal, target pemerintah pada 2030 adalah 13 juta sepeda motor listrik dan 2 juta mobil listrik, yang berarti Indonesia masih perlu menambah sekitar 12 juta sepeda motor listrik dan 1,9 juta mobil listrik dalam empat tahun ke depan. Laporan Dewan Internasional tentang Transportasi Bersih (ICCT) pada 2024 memperkirakan bahwa dengan skema insentif saat ini, pangsa pasar kendaraan listrik di Indonesia pada 2030 hanya akan mencapai 12-18 persen, dengan proyeksi mobil listrik berkisar 630 ribu hingga 840 ribu unit. Untuk mencapai target, pangsa pasar kendaraan listrik perlu meningkat hingga sekitar 49 persen pada 2030, yang memerlukan penguatan kebijakan dari sisi pasokan, insentif industri, dan percepatan infrastruktur pendukung, tidak hanya mengandalkan insentif fiskal semata.
Mengapa EV Belum Pilihan Utama?
Tingkat adopsi kendaraan listrik yang masih rendah bukan karena penolakan masyarakat, melainkan karena dukungan normatif belum berbanding lurus dengan keputusan pembelian. Survei menunjukkan mayoritas responden mendukung penggunaan kendaraan listrik dan bersedia beralih jika manfaatnya terbukti lebih besar dari risikonya. Namun, kekhawatiran mengenai daya tahan baterai (62,3 persen), keterbatasan infrastruktur pengisian daya (61,1 persen), dan harga yang masih mahal (57,8 persen) menjadi hambatan utama. Pada survei 2022, harga tinggi menjadi alasan utama (73,8 persen), diikuti kekhawatiran baterai cepat habis (59,4 persen) dan minimnya fasilitas pendukung (59,3 persen). Faktor lain yang membuat calon konsumen menahan diri meliputi kekhawatiran terhadap keamanan sistem kelistrikan (37 persen), keterbatasan layanan purnajual (29,2 persen), dan minimnya pilihan model kendaraan listrik (22,6 persen). Di sisi lain, masyarakat menyadari keunggulan kendaraan listrik dalam mengurangi ketergantungan pada BBM (70,9 persen), ramah lingkungan (69,9 persen), serta potensi biaya operasional (49 persen) dan perawatan yang lebih murah.
Membangun Ekosistem EV Ideal
Rendahnya adopsi kendaraan listrik menuntut kolaborasi lintas sektor untuk membangun ekosistem yang kokoh. Pemerintah perlu menyelaraskan arah kebijakan dengan produsen, perusahaan, instansi, dan penyedia infrastruktur pengisian daya. Konsistensi kebijakan, menurut Talitha Dwitiyasih dari Think Policy, krusial untuk menjaga kepercayaan investor dan masyarakat. Pemerintah perlu mengombinasikan berbagai instrumen, mulai dari subsidi pembelian, insentif fiskal, pembebasan bea masuk, dukungan manufaktur domestik, hingga kebijakan nonfiskal seperti fasilitas parkir gratis atau akses jalur khusus. Kesuksesan Tiongkok dalam meningkatkan pangsa pasar EV hingga 45 persen pada 2024 menjadi contoh, didorong oleh pembangunan infrastruktur pengisian daya masif, penguatan industri baterai, peningkatan kompetisi domestik, serta variasi model yang terjangkau. Untuk mencapai target 2030, Indonesia perlu memperluas ekosistem EV di luar kota besar, mempercepat pembangunan SPKLU, dan memperkuat rantai pasok industri secara menyeluruh, termasuk komponen, perangkat lunak, hingga daur ulang baterai. ICCT merekomendasikan penerapan standar konsumsi bahan bakar kendaraan secara bertahap, dari 6,7 L/100 km pada 2024 menjadi 3,1 L/100 km pada 2030, guna mendorong produsen meningkatkan efisiensi dan beralih ke kendaraan listrik.









