Tunjangan Fungsional Tak Sejalan
Tunjangan jabatan fungsional dosen yang belum mengalami penyesuaian sejak 2007 kini menjadi sorotan utama. Nilainya yang stagnan, mulai dari Rp375 ribu untuk Asisten Ahli hingga Rp1,35 juta untuk Guru
Besar, dinilai tidak lagi mencerminkan keadilan. Profesor Dr. Nikolas Fajar Wuryaningrat menegaskan bahwa ini menunjukkan adanya ketidaksetaraan internal dalam sistem penghargaan dosen. Ironisnya, meskipun beban kerja dosen terus meningkat selama hampir dua dekade, penghargaan finansial yang diterima justru tertinggal jauh dibandingkan profesi lain yang memiliki bobot pekerjaan serupa. Hal ini menjadi latar belakang mengapa banyak dosen merasa terpaksa mencari sumber pendapatan tambahan di luar kegiatan akademik mereka.
Pekerjaan Sampingan Jadi Kebutuhan
Bagi banyak dosen, pekerjaan sampingan bukan lagi pilihan, melainkan sebuah keharusan untuk memenuhi kebutuhan finansial. Ovi, seorang dosen tetap di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta Pusat, bahkan mengaku tidak menerima gaji pokok, hanya honor Rp1,5 juta per bulan yang sering terlambat dibayarkan. Penghasilannya sangat bergantung pada honor mengajar yang dihitung per jam. Situasi ini memaksa Ovi bekerja penuh waktu sebagai manajer proyek di siang hari dan mengajar di malam hari. Ia bahkan harus rela honor bimbingan skripsi mahasiswanya belum dibayar, sementara kewajiban Tri Dharma Perguruan Tinggi tetap harus dijalankan. Rutinitas ganda ini membuat hari-harinya nyaris tanpa jeda, bahkan akhir pekan pun sering dihabiskan untuk mengoreksi tugas mahasiswa atau laporan pekerjaan, yang ia sebut sebagai 'toxic productivity'.
Dampak pada Tri Dharma Perguruan Tinggi
Keterbatasan waktu dan biaya akibat tuntutan pekerjaan sampingan secara signifikan mempengaruhi pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Ovi mengungkapkan bahwa kegiatan penelitian, yang membutuhkan waktu panjang untuk membaca literatur, seringkali menjadi yang pertama dikorbankan. Beban Kerja Dosen (BKD) yang harus dipenuhi setiap semester semakin mempersulit. Fenomena adanya dosen yang membayar biaya publikasi jurnal dan menitipkan nama sebagai penulis tanpa terlibat penuh dalam proses penelitian mulai marak terjadi. Praktik ini bukan karena minimnya komitmen akademik, melainkan konsekuensi dari sistem yang memaksa dosen mencari penghasilan tambahan untuk bertahan hidup.
Dilema dan Kepuasan Batin Dosen
Meskipun menghadapi berbagai kesulitan finansial, banyak dosen masih memilih bertahan dalam profesinya karena kepuasan batin melihat mahasiswa berkembang. Ovi menemukan kepuasan saat melihat mahasiswanya yang awalnya tidak percaya diri menjadi berani presentasi dan berkarya. Namun, di sisi lain, ada dilema yang dihadapi. Luthfi, dosen di Purwokerto, mengaku menyadari bahwa dosen yang bekerja sampingan berpotensi menelantarkan kewajibannya. Kendati demikian, kebutuhan hidup yang terus meningkat membuat mereka terpaksa mencari penghasilan tambahan. Fatimah Bilqis, dosen di Jakarta, bahkan telah merintis usaha daring sejak studi magister karena menyadari kecilnya gaji dosen. Ia kini menjalankan bisnisnya di sela-sela kesibukan mengajar dan tugas administratif, yang juga menguras banyak waktu dan biaya pribadi, terutama setelah memiliki anak.
Masalah Sistemik Penghargaan Pendidik
Fenomena dosen yang harus bekerja sampingan ini bukan sekadar masalah individu, melainkan cerminan dari masalah sistemik dalam penghargaan terhadap tenaga pendidik di Indonesia. Audi Lumbantoruan, Praktisi dan Konsultan Sumber Daya Manusia, menilai bahwa dunia pendidikan tinggi belum mampu memberikan apresiasi yang sepadan. Berbeda dengan negara lain yang menempatkan profesi dosen dengan kesejahteraan yang lebih baik dan fasilitas pengembangan kompetensi, di Indonesia, gaji dosen sangat bergantung pada kebijakan institusi. Akar masalahnya adalah belum adanya standar resmi pengupahan yang menjamin penghasilan layak. Dhia Al Uyun dari Serikat Pekerja Kampus (SPK) menambahkan bahwa 76% dosen mengaku memiliki pekerjaan sampingan, menunjukkan ini adalah persoalan struktural. SPK mendorong pemerintah untuk menetapkan standar gaji pokok dosen minimal setara dengan upah minimum daerah, demi memastikan kesejahteraan dan menjaga kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.










